4. Penggunaan knalpot bising
5. Melawan arus lalu lintas
6. Penggunaan ponsel saat berkendara
7. Tidak menggunakan helm SNI
8. Mengemudi dalam keadaan mabuk
9. Melebihi batas kecepatan
10. Berkendara di bawah umur
11. Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas
12. Tidak memakai sabuk pengaman
13. Kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis
14. Pelanggaran muatan berlebih
Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan.
Tilang Elektronik: Transfer Langsung dari BRI