2. Biaya Proses: Rp500.000
3. Biaya Pemanggilan: Rp200.000
4. Biaya Redaksi: Rp50.000
5. Biaya Materai: Rp30.000
6. Biaya Pemeriksaan dan Penyitaan: Rp200.000
Baca Juga: Fakta Mencengangkan Kenaikan Air Laut dalam 30 Tahun Terakhir Menurut Penelitian NASA
Berdasarkan rincian tersebut, total biaya yang harus dikeluarkan untuk proses cerai gugat adalah Rp1.280.000.
Namun, perlu dipahami bahwa biaya ini masih mengacu pada SK tahun 2023, sehingga memungkinkan adanya perubahan di kemudian hari.
Langkah Menggugat Cerai Suami di Pengadilan
Sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat harus memastikan bahwa Pengadilan Agama yang dituju berada di wilayah tempat tinggal istri.
Baca Juga: Anak Muda Indonesia Bersatu Melawan Krisis Iklim Melalui Aksi Nyata
Setelah itu, barulah bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Persiapan Dokumen Persyaratan
- Kumpulkan semua dokumen persyaratan berupa buku nikah asli, fotokopi buku nikah, fotokopi KTP/KK, dan surat izin atasan (bagi PNS), dan lainnya.
Jika terjadi kesulitan karena kehilangan buku nikah, penggugat dapat memperoleh kutipan akta nikah dari Kantor Urusan Agama tempat pernikahannya berlangsung.