Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, dengan menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam sektor pertambangan, dapat terus ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.***