HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung kembali mengambil langkah serius dalam menangani kasus korupsi terkait pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk.
Pada tahap II penyelidikan, Kejaksaan Agung telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, ketiga tersangka yang telah dilimpahkan adalah AS, BN, dan SW.
Baca Juga: PDIP Cari Alternatif Menarik di Pilkada Sumut 2024, Begini Tanggapan Bobby Nasution
AS, yang menjabat sebagai Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari tahun 2018 hingga 2021, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Sementara itu, BN, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019, tidak menjalani penahanan.
Sedangkan SW, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari 2015 hingga 2019, juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sandiaga Uno Mepertimbangkan Maju Pilkada Jabar 2024, Dukungan PKB dan Tantangan PPP
Tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), serta telepon seluler (ponsel).
Kasus ini melibatkan pelanggaran berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Mpok Atiek Divonis Tumor Usus, 5 Makanan Ini Bisa Jadi Penyebabnya!
Selain itu, kasus ini juga menjerat para tersangka berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyusunan berkas dakwaan dan penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melibatkan 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini mencuat karena diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Artikel Terkait
Kecuali Jet Pribadi, Kejagung Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Milik Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Terkait Kasus Korupsi Timah
Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
SYL Terbukti Bersalah! Mantan Mentan Divonis Hakim Tipikor Jakarta dengan 10 Tahun Penjara dan Denda Penjara, Kasus Korupsi yang Guncang Kementan
Vonis 4 Tahun untuk Anak Buah SYL, Dampak Korupsi di Kementan dan Pelajaran Penting untuk Pemimpin Masa Depan!
Jaksa KPK Pikir-Pikir Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Untuk Syahrul Yasin Limpo Dalam Kasus Korupsi di Kementan