Selain itu, KPK juga mengadakan Pembekalan Antikorupsi bagi Pengurus Partai Politik yang meliputi pengurus pusat (DPP), daerah atau wilayah (DPD/DPW), dan cabang (DPC).
Pada awal tahun 2024, KPK meluncurkan program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) bagi peserta kontestasi Pemilihan Umum 2024, termasuk tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, untuk mengukuhkan komitmen pemberantasan korupsi.***