HUKAMANEWS - Dua mantan anak buah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, akhirnya divonis pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Kementerian Pertanian dari tahun 2020 hingga 2023.
Kasdi Subagyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, bersama dengan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023, terlibat dalam pemerasan bersama SYL.
Baca Juga: Juleha Sediakan 12 Ribu Tiket Promo Kereta Api Jarak Jauh Jelang Akhir Liburan Sekolah
"Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh jaksa penuntut umum," ujar dalam sidang hari Kamis.
Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai faktor dalam menjatuhkan vonis ini.
Mereka mencatat bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang seharusnya dijalankan oleh setiap pejabat publik.
Baca Juga: Super Koalisi Bobby Nasution, Strategi Pintar Parpol dan Dukungan Elektabilitas di Pilkada Sumut!
Namun demikian, faktor meringankan juga diperhitungkan.
Kedua terdakwa menunjukkan sikap sopan selama proses persidangan, tidak memanfaatkan hasil dari tindak pidana korupsi secara langsung, dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
"Dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan, Majelis Hakim merasa bahwa putusan yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan," lanjut Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, jaksa menuntut Kasdi dan Hatta dengan pidana penjara enam tahun serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.