Syahrul Yasin Limpo Menerima Vonis 10 Tahun, Ucapkan Terima Kasih pada Presiden Jokowi dan Surya Paloh

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi - sidang vonis SYL: Terima kasih kepada Jokowi dan Surya Paloh atas dukungan dalam perjalanan hukum yang menggugat. (IST / HukamaNews.com)
Ilustrasi - sidang vonis SYL: Terima kasih kepada Jokowi dan Surya Paloh atas dukungan dalam perjalanan hukum yang menggugat. (IST / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Hal tersebut diungkapkan setelah menjalani sidang vonis yang menetapkannya dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

SYL mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan yang diberikan dengan dukungan dari Surya Paloh juga diapresiasi dalam perjuangan hukumnya.

Baca Juga: SYL Terbukti Bersalah! Mantan Mentan Divonis Hakim Tipikor Jakarta dengan 10 Tahun Penjara dan Denda Penjara, Kasus Korupsi yang Guncang Kementan

Sidang vonis 10 tahun penjara menandai perjalanan hukum SYL yang penuh dinamika.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Jokowi atas kesempatan menjadi menteri. Segala kebijakan yang diambil memiliki risiko, termasuk risiko hukuman seperti yang saya terima," ujar SYL usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

SYL menyatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai menteri oleh Presiden Jokowi bertujuan untuk mengambil kebijakan yang dapat mengatasi kenaikan harga pangan selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Sidang Vonis Mantan Mentan SYL: Akankah Dia dan Dua Anak Buahnya Lolos dari Jeratan Hukum? Baca Selengkapnya di Sini!

"Walaupun hukuman ini berat bagi saya, saya tetap bangga karena berhasil meraih 71 penghargaan nasional selama menjabat, yang beberapa di antaranya diterima langsung oleh Presiden," tambahnya.

Tidak hanya kepada Presiden, SYL juga mengucapkan terima kasih kepada Surya Paloh atas dukungan dan bimbingannya dalam menangani masalah kebangsaan.

"Meskipun ada kesalahan yang saya lakukan sebagai manusia, Pak Surya Paloh selalu konsisten dalam membela rakyat dan bangsa melalui partai," jelasnya.

Baca Juga: Ribuan Pekerja Samsung Electronics Mogok Kerja di Korsel, Tuntut Kenaikan Upah dan Tunjangan

SYL juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran di Kementerian Pertanian, keluarga, dan masyarakat Bugis yang telah memberikan dukungan selama ini.

Sidang hari itu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus pemerasan di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023.

SYL terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum, melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X