nasional

SYL Terbukti Bersalah! Mantan Mentan Divonis Hakim Tipikor Jakarta dengan 10 Tahun Penjara dan Denda Penjara, Kasus Korupsi yang Guncang Kementan

Kamis, 11 Juli 2024 | 18:00 WIB
Bekas Menteri Pertanian, SYL, ditetapkan bersalah karena korupsi oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp300 juta. (Istimewa/ HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7).

Selain hukuman penjara, SYL juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta yang harus dibayarkan dalam waktu 4 bulan, atau diganti dengan tambahan 4 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Vonis ini dijatuhkan setelah SYL terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020-2023.

Baca Juga: Sidang Vonis Mantan Mentan SYL: Akankah Dia dan Dua Anak Buahnya Lolos dari Jeratan Hukum? Baca Selengkapnya di Sini!

Kasus korupsi yang melibatkan SYL ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam penyelidikannya, KPK menemukan berbagai bukti yang menguatkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Bukti-bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen keuangan, saksi-saksi dari dalam dan luar kementerian, serta rekaman percakapan yang menunjukkan adanya pengaturan proyek dan suap.

Baca Juga: Ribuan Pekerja Samsung Electronics Mogok Kerja di Korsel, Tuntut Kenaikan Upah dan Tunjangan

Modus operandi yang digunakan oleh SYL dalam melakukan korupsi cukup canggih dan terstruktur.

SYL diduga mengarahkan anak buahnya untuk mengatur pemenangan tender proyek-proyek di Kementerian Pertanian.

Proyek-proyek tersebut kemudian dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang sudah 'diatur' sebelumnya dengan imbalan sejumlah uang.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Selain itu, SYL juga menerima suap dari beberapa perusahaan untuk memperlancar proses administrasi dan pencairan dana proyek.

Korupsi yang dilakukan oleh SYL tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak negatif pada sektor pertanian.

Banyak proyek pertanian yang seharusnya bisa meningkatkan kesejahteraan petani dan produksi pangan nasional menjadi tidak maksimal karena adanya praktek korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini