Sebelumnya, Eman Sulaeman pernah memastikan bahwa akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif. Eman menekankan bahwa putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan hari ini merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.
Baca Juga: Keren! WhatsApp Rilis Fitur Event untuk Grup WA, Simak Cara Pakainya di Sini
“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.***