Bandung, 8 Juli 2024 – Pengadilan Negeri Bandung hari ini memutus bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah dan batal demi hukum. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dibatalkan.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman.
Baca Juga: Membangun Sistem yang Menghargai Keadilan, Sebuah Catatan Penting Menuju Indonesia Emas
“Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Hakim Eman.
Lebih lanjut, Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar,” tuturnya.
“Untuk membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sediakala,” tambahnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman menilai bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan hanya didasarkan pada dua alat bukti permulaan yang tidak cukup kuat.
Menurut Hakim Eman, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, pihak kepolisian wajib melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat bukti itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
Putusan ini menjadi angin segar bagi Pegi Setiawan yang sebelumnya telah ditahan selama beberapa bulan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Artikel Terkait
Film Vina Sebelum 7 Hari Tembus 5 Juta Penonton! Masuk Dalam Daftar Film Terlaris Indonesia sepanjang Masa
Linda Kerasukan Arwah Vina Lagi! Sebut Nama Mel Mel, Pemilik Suara di Voice Note Sebagai Salah Satu Pelaku Rudapaksa dan Pemukulan
Kabareskrim Susno Duadji Sentil Polda Jabar Soal Penangkapan Pelaku DPO Kasus Vina Cirebon
Komentar Susno Duadji Soal Kasus Vina Cirebon: Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Pembunuhan Memerlukan Bukti yang Lebih Kuat
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Apakah Pegi Setiawan Pelaku Sebenarnya? Eks Kabareskrim Susno Duadji Angkat Bicara
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon Dimulai, Polda Jabar Hadir dengan 15 Anggota Tim Hukum