Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Batal Demi Hukum

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 14:06 WIB
Spanduk dukungan terhadap Pedi Setiawan terbentang di pagar pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada 1 Juli 2024. Hari ini, Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016.
Spanduk dukungan terhadap Pedi Setiawan terbentang di pagar pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada 1 Juli 2024. Hari ini, Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016.

Sebelumnya, Eman Sulaeman pernah memastikan bahwa akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif. Eman menekankan bahwa putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan hari ini merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.

Baca Juga: Keren! WhatsApp Rilis Fitur Event untuk Grup WA, Simak Cara Pakainya di Sini 

“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya. 

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X