nasional

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Batal Demi Hukum

Senin, 8 Juli 2024 | 14:06 WIB
Spanduk dukungan terhadap Pedi Setiawan terbentang di pagar pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada 1 Juli 2024. Hari ini, Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016.

Bandung, 8 Juli 2024 – Pengadilan Negeri Bandung hari ini memutus bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah dan batal demi hukum. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dibatalkan.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman.

Baca Juga: Membangun Sistem yang Menghargai Keadilan, Sebuah Catatan Penting Menuju Indonesia Emas

“Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Hakim Eman.

Lebih lanjut, Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar,” tuturnya.

Baca Juga: Skandal Korupsi 1T di PT Taspen Terbongkar! Investasi Fiktif Saham dan Sukuk, KPK Gercep Usut Tuntas!

“Untuk membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sediakala,” tambahnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman menilai bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan hanya didasarkan pada dua alat bukti permulaan yang tidak cukup kuat.

Menurut Hakim Eman, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, pihak kepolisian wajib melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Baca Juga: Dapatkan Oppo A3 Pro 5G Dengan Fitur Unggulan dan Kolaborasi Eksklusif MLBB, Pre-Order Sekarang Ada Penawaran Menarik!

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat bukti itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Putusan ini menjadi angin segar bagi Pegi Setiawan yang sebelumnya telah ditahan selama beberapa bulan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Halaman:

Tags

Terkini