Salah satu saksi yang diperiksa adalah Julius Sanjaya, Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas.
Pemeriksaan terhadap Julius dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami berbagai hal terkait investasi dalam bentuk sukuk.
"Saksi diperiksa seputar investasi sukuk yang dilakukan oleh PT Taspen," kata Tessa pada Kamis, 4 Juli 2024.
Peningkatan Status Penanganan Kasus
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Antonius N. S. Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Antonius juga telah dicegah untuk keluar negeri selama enam bulan guna mempermudah proses penyidikan.
Upaya pencegahan ini juga berlaku bagi Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama Insight Investments Management.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dana yang sangat besar dan melibatkan perusahaan yang seharusnya mengelola dana pensiun dengan baik dan transparan.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Tindakan KPK ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia.