Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyampaikan putusan tersebut dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Baca Juga: Brain Cipher Penuhi Janji, Kunci Dekripsi PDNS 2 Dirilis, Meski Pemerintah Tolak Bayar Tebusan!
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Hasyim hadir dalam sidang ini secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
Megawati menyayangkan situasi yang terjadi, mengingat KPU memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemilu di Indonesia.
Menurutnya, kejadian ini mencerminkan adanya masalah yang harus segera ditangani agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu tetap terjaga.
"Saya berharap ke depan, KPU dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel. Masyarakat butuh pemilu yang bersih dan adil," tambah Megawati.
Baca Juga: Simak Kuy! Spesifikasi Lengkap dan Fitur Unggulan Realme 13 Pro Plus yang Bikin Greget!
Integritas dan profesionalisme adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik dan menjalankan tugas dengan baik.
Dengan adanya pemberhentian ini, diharapkan KPU bisa melakukan introspeksi dan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.