nasional

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Harap Ahli Dihadirkan Polda Jabar Independen, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Menanti Keputusan Objektif

Kamis, 4 Juli 2024 | 13:40 WIB
Ahli Hukum Polda Jabar Diharapkan Independen dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan (PN Jabar / HukamaNews.com)

 

HUKAMANEWS – Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, menyampaikan harapannya agar ahli pidana hukum yang dihadirkan oleh Polda Jawa Barat bersikap independen dan profesional dalam memberikan kesaksian pada sidang praperadilan yang diajukan oleh kliennya.

"Walaupun ahli ini kan ahli yang didatangkan oleh Polda, tetapi dia harus independen, profesional dan tidak boleh dia perlu ke sana. Dia mempertaruhkan integritas loh," ujar Marwan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis.

Marwan menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan untuk menghadapi lanjutan sidang tersebut.

Baca Juga: Drama Unair, Dekan Dicopot karena Tolak Dokter Asing, Kemenkes Nggak Ikut Campur! Ini Klarifikasinya!

"Kalau persiapan kami dari awal sudah siap, dan ini kan saksinya dari, ahlinya dari pihak Polda. Yang jelas yang kami tanyakan, masalah tersangka-nya klien kami ini. Kenapa klien kami menjadi tersangka, bagaimana menurut dari ahli, dan kenapa ditahan," tambahnya.

Ia optimis bahwa kliennya akan dibebaskan dan berharap hakim tetap bersikap independen.

"Saya tetap berkeyakinan 99 persen bebas. Yang penting saya bilang hakim benar-benar independen. Hakim independen, tidak dibawa tekanan. Tidak masuk angin kata orang. Ya kita lihat saja nanti bagaimana putusan pengadilan," ucap Marwan.

Baca Juga: Kemenkominfo Luncurkan Kanal Edukasi Cegah Judi Online untuk Tingkatkan Kesadaran dan Penegakan Hukum, Laporkan di Aduankonten.id

Di sisi lain, Tim Hukum Polda Jawa Barat menghadirkan ahli pidana hukum dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa ahli tersebut akan menjawab pertanyaan dari kedua belah pihak secara komprehensif.

"Ya, kita ajukan saksi ahli. Tentunya nanti beliau akan menyampaikan beberapa pertanyaan, baik dari kami maupun pemohon, yang insya Allah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan," kata Kombes Pol Nurhadi.

Baca Juga: Proses Pemulangan Jamaah Haji Gelombang Kedua Dimulai, 8.793 Jamaah Kembali ke Tanah Air Melalui Bandara AMAA Madinah

Ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Agus Surono, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila.

Kombes Pol Nurhadi menambahkan bahwa pada persidangan kali ini pihaknya tidak menghadirkan saksi fakta karena belum masuk pada materi pokok.

Halaman:

Tags

Terkini