"Saksi ahli aja. Karena ini bukan sidang pokok perkara, ini kan cuma praperadilan yang di cek cuma masalah formulanya," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan Pegi Setiawan yang diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Polda Jawa Barat menyatakan bahwa Pegi adalah pelaku sesungguhnya dan mereka telah mengumpulkan cukup bukti untuk menahannya.
Namun, pihak Pegi Setiawan mengajukan praperadilan, menuntut agar proses penahanan dan penetapan tersangka ditinjau ulang.
Pengadilan Negeri Bandung menjadi arena bagi kedua belah pihak untuk beradu argumen.
Pihak Polda Jawa Barat yakin bahwa mereka telah bertindak sesuai prosedur, sementara kuasa hukum Pegi Setiawan berusaha membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan harus dibebaskan.
Baca Juga: Cara Mudah Gunakan Balasan Chat Otomatis WhatsApp, Optimalkan Bisnis dengan Kelancaran Komunikasi
Sidang praperadilan ini merupakan langkah awal untuk menentukan apakah ada kesalahan prosedur dalam penetapan status tersangka dan penahanan Pegi Setiawan.
Dalam proses ini, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Polda Jawa Barat diharapkan dapat memberikan penjelasan yang objektif dan tidak memihak, mengingat pentingnya integritas dalam penegakan hukum.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, sangat menekankan pentingnya independensi ahli dalam memberikan kesaksian.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Edit Video Terbaik untuk Pemula, Solusi Mudah Mengedit di Ponsel Tanpa Ribet
Menurutnya, keputusan pengadilan akan sangat bergantung pada objektivitas dan profesionalisme ahli hukum pidana yang dihadirkan.
Marwan Iswandi optimis bahwa kliennya akan dibebaskan. Ia berharap hakim akan bersikap adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun.
"Saya tetap berkeyakinan 99 persen bebas. Yang penting saya bilang hakim benar-benar independen. Hakim independen, tidak dibawa tekanan. Tidak masuk angin kata orang. Ya kita lihat saja nanti bagaimana putusan pengadilan," ungkapnya.
Artikel Terkait
Komentar Susno Duadji Soal Kasus Vina Cirebon: Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Pembunuhan Memerlukan Bukti yang Lebih Kuat
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Apakah Pegi Setiawan Pelaku Sebenarnya? Eks Kabareskrim Susno Duadji Angkat Bicara
Pengamanan Ketat di PN Bandung, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Siap Digelar Senin Ini!
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Sepekan, Kuasa Hukum Kecewa Karena Ketidakhadiran Pihak Termohon Polda Jabar
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon Dimulai, Polda Jabar Hadir dengan 15 Anggota Tim Hukum