Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas ini dicatat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024.
Dalam dokumen salinan Keppres tersebut dijelaskan bahwa Satgas dibentuk karena aktivitas perjudian online dianggap ilegal dan menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, serta masalah psikologis yang dapat memicu tindakan kriminal.
Keberadaan perjudian online juga dinilai dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat, sehingga dibutuhkan langkah-langkah tegas dan terkoordinasi untuk memberantasnya.
Baca Juga: PDN Telan Rp700 Miliar Tapi Masih Rentan Diretas, Benarkah Anggaran Dikorupsi?
Satgas Pemberantasan Judi Online mengadakan rapat koordinasi untuk memperkuat strategi dalam memberantas judi online.
Rapat ini diadakan di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas.
Pemerintah mengajak berbagai komponen masyarakat untuk bersatu dalam upaya pencegahan.
Untuk memberantas judi online, ada dua pendekatan yang akan dilakukan.
Pertama, penegakan hukum dan pencegahan yang akan dikendalikan langsung oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Pendekatan kedua melibatkan pendidikan dan rehabilitasi di bawah koordinasi Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Muhadjir Effendy mengingatkan masyarakat, khususnya di desa, untuk tidak meminjamkan rekening kepada orang lain.
"Jika ada orang yang ingin meminjam nomor rekening dengan imbalan, hendaknya ditolak. Nama dan nomor rekening tersebut dapat digunakan untuk aktivitas judi online oleh peminjam atau bahkan dijual kepada pihak lain," kata Muhadjir.
Baca Juga: Antusiasme Masyarakat Tinggi Jelang Pilkada 2024, Proses Coklit Data Pemilih Capai 45 Persen