HUKAMANEWS - Di tengah arus informasi yang semakin cepat di media sosial, seringkali muncul klaim yang mengejutkan.
Salah satunya adalah klaim bahwa merokok menggunakan pipa rokok dari bahan kayu atau akar tertentu dapat menjadi alternatif sehat untuk mengurangi nikotin.
Namun, apakah klaim ini benar-benar berdasar atau justru hanya hoaks?
Menurut informasi yang dilansir HukamaNews.com dari turnbackhoax.id, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan tegas menegaskan bahwa penggunaan pipa rokok bukanlah solusi yang direkomendasikan untuk berhenti merokok atau sebagai pengganti terapi nikotin.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Gundah Gulana Usai Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Kementan
Alasannya sangat jelas: penggunaan pipa rokok tidak hanya tidak efektif mengurangi kadar nikotin, tetapi juga dapat mengandung sejumlah bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya.
Pipa rokok, yang sering dianggap sebagai alternatif 'lebih sehat' karena bahan bakunya yang alami seperti kayu atau akar, sebenarnya masih mengandung risiko yang serius.
Tembakau yang dihisap melalui pipa rokok dapat mengandung lebih dari 7000 bahan kimia, termasuk zat-zat karsinogenik yang terbukti dapat menyebabkan kanker dan bahan beracun lainnya yang berpotensi fatal bagi kesehatan manusia.
Tidak hanya itu, penggunaan pipa rokok juga meningkatkan risiko terkena infeksi paru-paru yang serius.
Hal ini disebabkan oleh cara merokok dengan pipa yang memerlukan hisapan yang dalam dan panjang, memungkinkan lebih banyak partikel berbahaya masuk ke dalam saluran pernapasan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh berbagai lembaga kesehatan, seperti American Cancer Society, merokok dengan pipa rokok tidak memiliki manfaat kesehatan yang signifikan.
Sebaliknya, risiko yang ditimbulkan justru dapat mengurangi harapan hidup dan kualitas hidup seseorang.
Konsistensi merokok dengan pipa rokok juga dapat memicu kecanduan yang sama dengan merokok tembakau lainnya.
Baca Juga: Update Keren! Paspor Indonesia Siap Terbaru dengan Desain dan Warna Baru Edisi 17 Agustus 2025