HUKAMANEWS - Kasus korupsi yang melibatkan Kasdi Subagyono tidak hanya mengguncang Kementerian Pertanian, tetapi juga menjadi perhatian publik.
Pada tahun 2020, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai Menteri Pertanian, memerintahkan pengumpulan uang dari pejabat eselon I.
Uang tersebut, yang jumlahnya mencapai 20 persen dari anggaran di masing-masing unit, digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Kasdi Subagyono, sebagai Sekjen Kementan, menyetujui permintaan tersebut meskipun tidak dianggarkan secara resmi dalam anggaran Kementan.
Baca Juga: TOP 5 TWS di Bawah Sejuta dengan Audio yang Bombastis, Jangan Lupa Keranjang Kuningnya!
Tindakan ini kemudian terungkap dan menjadi kasus besar yang diusut oleh KPK. Jaksa menyatakan bahwa tindakan Kasdi dan koleganya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan menghambat upaya pemberantasan korupsi yang digalakkan oleh pemerintah.
Proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa Kasdi Subagyono bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Jaksa juga mencatat bahwa Kasdi tidak memperoleh keuntungan materiil dari tindakan korupsi ini.
Meskipun demikian, hukuman enam tahun penjara tetap dijatuhkan sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya.
Baca Juga: SIMAK! Rekomendasi Jam Posting Prime Time Instagram untuk Meningkatkan Visibilitas dan Engagement
Selain Kasdi, Syahrul Yasin Limpo juga menghadapi tuntutan hukum yang berat.
SYL dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Tidak hanya itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Tuntutan berat ini mencerminkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan dan dampak besar yang dihasilkan dari tindakan korupsi tersebut.