Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, Muhammad Hatta.
Keduanya juga duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.
SYL dituduh menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian.
Pengumpulan uang ini dilakukan dengan modus patungan atau sharing yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Dalam persidangan, SYL mengaku baru mengetahui adanya pengumpulan uang di Kementerian Pertanian.
Selain itu, SYL juga memberikan tekanan kepada para pejabat eselon I untuk memenuhi permintaannya.
Jika tidak, mereka diancam akan dipindahtugaskan atau dicopot dari jabatannya. Bahkan, pejabat yang tidak sejalan dengan SYL diminta untuk mengundurkan diri.
Hal ini menciptakan suasana kerja yang tidak kondusif dan penuh dengan tekanan.
Baca Juga: Cara Mudah Padankan NIK Jadi NPWP, Ikuti Langkah-Langkah Sebelum Batas Akhir 30 Juni 2024
Kasus ini juga memperlihatkan kerja keras KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Masyarakat berharap penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa depan. ***