nasional

TOK! Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp500 juta dalam Kasus Korupsi Kementan

Jumat, 28 Juni 2024 | 18:45 WIB
Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus korupsi Kementan 2020-2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, Muhammad Hatta.

Keduanya juga duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.

SYL dituduh menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian.

Pengumpulan uang ini dilakukan dengan modus patungan atau sharing yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Baca Juga: Dugaan Perintangan Kasus Harun Masiku oleh Pihak Tertentu Desak KPK Untuk Usut Tuntas, ICW Serukan Segera Buka Penyidikan

Dalam persidangan, SYL mengaku baru mengetahui adanya pengumpulan uang di Kementerian Pertanian.

Selain itu, SYL juga memberikan tekanan kepada para pejabat eselon I untuk memenuhi permintaannya.

Jika tidak, mereka diancam akan dipindahtugaskan atau dicopot dari jabatannya. Bahkan, pejabat yang tidak sejalan dengan SYL diminta untuk mengundurkan diri.

Hal ini menciptakan suasana kerja yang tidak kondusif dan penuh dengan tekanan.

Baca Juga: Cara Mudah Padankan NIK Jadi NPWP, Ikuti Langkah-Langkah Sebelum Batas Akhir 30 Juni 2024

Kasus ini juga memperlihatkan kerja keras KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Masyarakat berharap penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa depan. ***

Halaman:

Tags

Terkini