nasional

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Modus Subscribe YouTube Di Jakarta Barat, Korban Alami Kerugian Rp806 Juta

Jumat, 28 Juni 2024 | 19:15 WIB
Polisi tangkap dua pelaku penipuan modus subscribe YouTube di Jakarta Barat. (NordWood Themes - Unsplash)

HUKAMANEWS - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan yang menggunakan modus menawarkan pekerjaan like dan subscribe video YouTube.

Dalam operasi yang dilakukan di Cengkareng, Jakarta Barat, polisi menangkap dua pelaku berinisial EO (47) dan SM (29).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa modus yang digunakan kedua pelaku menawarkan kepada korbannya pekerjaan untuk melakukan like dan subscribe video YouTube dengan imbalan komisi sebesar Rp31 ribu per subscribe.

Menurut Ade, modus penipuan ini dimulai dengan mengirimkan link telegram melalui WhatsApp kepada korban.

Baca Juga: PAN Sebut Pilkada 2024 di Banten, DKI Jakarta, dan Jabar Dinamis, Siap Berikan Kejutan Dengan Strategi Kader Potensial

"Korban diberikan tawaran pekerjaan untuk melakukan like video di YouTube dengan imbalan komisi. Namun, sebelum bisa memulai pekerjaan, korban diminta untuk melakukan deposit terlebih dahulu," jelas Ade.

Sayangnya, setelah melakukan deposit sesuai dengan permintaan pelaku, korban tidak mendapatkan imbalan sesuai yang dijanjikan. Sebaliknya, mereka mengalami kerugian signifikan.

"Korban mengalami kerugian mencapai Rp806.220.000, meskipun sebelumnya berharap akan mendapatkan keuntungan dari pekerjaan tersebut," ungkap Ade.

Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.

Baca Juga: Dugaan Perintangan Kasus Harun Masiku oleh Pihak Tertentu Desak KPK Untuk Usut Tuntas, ICW Serukan Segera Buka Penyidikan

Dalam kasus ini, kedua pelaku, EO (47) dan SM (29), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Mereka akan dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Penanganan kasus ini juga akan melibatkan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan potensi korban lain yang mungkin terlibat.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap potensi modus penipuan yang semakin canggih dalam era digital ini.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Memberlakukan Hukuman Maksimal Untuk Pelaku Judi Online Dalam Upaya Memberantas Kejahatan Daring di Indonesia

Halaman:

Tags

Terkini