HUKAMANEWS - Jawa Barat kini memegang rekor tidak diinginkan sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak yang terpapar judi online.
Berdasarkan laporan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jawa Barat mencatat 535.644 orang yang terlibat dalam transaksi judi daring dengan total nilai mencapai Rp3,8 triliun.
Data ini menempatkan Jawa Barat di posisi teratas dalam hal kecanduan judi online di Indonesia.
Menanggapi temuan ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyatakan komitmennya untuk mengatasi masalah ini dengan serius.
Baca Juga: Belanja Bansos 2024 Tembus Rp70,5 Triliun, Menkeu, Kenaikan 12,7 Persen dari Tahun Lalu
Bey menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik dalam menangani permasalahan judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
"Ini kan tidak hanya masalah Jabar, tapi masalah nasional. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengatasi judi online," ujar Bey di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu, 26 Juni 2024.
Dalam upaya menangani judi online, Pemprov Jabar tidak bekerja sendiri.
Bey menyebutkan bahwa koordinasi dengan kepolisian telah dilakukan secara intensif untuk menemukan formula yang efektif agar masyarakat tidak lagi terjerat dalam perjudian daring.
Baca Juga: Waspada Bakteri Pemakan Daging, Kemenkes Pantau Kasus di Indonesia
Selain itu, sorotan Bey juga tertuju pada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam judi online.
Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti bermain judi daring.
"Kalau ASN kan soal integritas, bisa dibuatkan sanksi. Kalau ada bukti kami tindaklanjuti," tambahnya.
Wacana pembentukan satgas judi online juga menjadi perhatian Bey.
Baca Juga: Skandal Korupsi Bansos Sejak 2020, Presiden Jokowi Serahkan KPK Usut Kerugian Rp125 Miliar!