Selain itu, Satgas Judi Online akan diberdayakan untuk meningkatkan peran organisasi kemasyarakatan (ormas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan karang taruna di desa dan kelurahan.
Hadi juga menegaskan bahwa langkah awal Satgas adalah menyelamatkan rakyat Indonesia sebelum memberantas para bandar judi online.
“Yang penting menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, baru kita bersama-sama memotong para bandar (judi online) itu,” kata Hadi.
Baca Juga: AJI dan Dewan Pers Tanggapi Temuan Satgas Soal 146 Wartawan Terlibat Judi Online
Upaya pemberantasan judi online telah dilakukan dengan menangkap lima selebgram asal Banten yang mempromosikan judi daring.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim telah memblokir 2,1 juta situs judi online sebagai langkah preventif.
Dengan berbagai upaya ini, diharapkan masalah judi online dapat ditekan dan masyarakat dapat terbebas dari dampak negatif yang ditimbulkan.
Jawa Barat dan provinsi lainnya harus terus berjuang bersama untuk mengatasi masalah yang kompleks ini demi masa depan yang lebih baik. ***
Artikel Terkait
Ancaman Hukuman bagi Anggota DPR yang Terlibat Judi Online, Termasuk Sanksi Pidana dan Etik Sesuai Pasal 303 KUHP dan UU ITE
Pakar Hukum Minta Aset Bandar Judi Online Dirampas dan Dijerat TPPU, Satgas Didorong Lacak Aliran Dana ke Luar Negeri
Heboh! MUI Minta Tindak Tegas 1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online, Cegah Citra Buruk dan Jaga Integritas Dewan
AJI dan Dewan Pers Tanggapi Temuan Satgas Soal 146 Wartawan Terlibat Judi Online
5 Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak di Indonesia, Daerah Mana yang Paling 'Merajalela'?
Sembilan Tersangka Judi Online di Semarang , Raih Omzet Hingga 15 Milyar Rupiah