Dugaan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo ini terjadi pada tahun 2020—2022.
Pengadilan Tipikor menunda sidang vonis ini untuk memberikan waktu lebih bagi majelis hakim dalam bermusyawarah dan memastikan keputusan yang adil dan tepat.
Keputusan ini dinantikan oleh publik, mengingat kasus korupsi ini melibatkan sejumlah tokoh penting dan memiliki dampak besar terhadap sektor telekomunikasi di Indonesia. ***