Dugaan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo ini terjadi pada tahun 2020—2022.
Pengadilan Tipikor menunda sidang vonis ini untuk memberikan waktu lebih bagi majelis hakim dalam bermusyawarah dan memastikan keputusan yang adil dan tepat.
Keputusan ini dinantikan oleh publik, mengingat kasus korupsi ini melibatkan sejumlah tokoh penting dan memiliki dampak besar terhadap sektor telekomunikasi di Indonesia. ***
Artikel Terkait
NCW Bongkar Sosok Wanita Misterius di Kasus Korupsi Timah, Inisial MK atau MT
Skandal Karen Agustiawan, Mantan CEO Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara karena Korupsi LNG Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta
Buntut OTT Juliari Batubara, KPK Bongkar Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Rp125 Miliar
Firli Bahuri Belum Dilimpahkan karena Belum Penuhi Petunjuk Jaksa, Kasus Korupsi Kembali Hangat Dibahas
Rangkuman Kasus Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 yang Rugikan Negara Rp125 Miliar, Libatkan Pejabat Tinggi dan Pengusaha Besar
Syahrul Yasin Limpo Berkali Sebut Nama Jokowi dalam Persidangan Korupsi, Ini Rinciannya