HUKAMANEWS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis terhadap Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean, dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G.
Penundaan ini disebabkan oleh majelis hakim yang belum selesai bermusyawarah.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan bahwa sidang pembacaan vonis yang semula dijadwalkan pada Kamis ini harus diundur.
"Untuk pembacaan putusan diagendakan pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024. Demikian, terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Sembilan Tersangka Judi Online di Semarang , Raih Omzet Hingga 15 Milyar Rupiah
Edward Hutahaean dituntut pidana tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan ini muncul karena Edward dinilai terbukti melakukan pengondisian perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo).
"Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU KPK dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6).
Menurut JPU, Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: 5 Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak di Indonesia, Daerah Mana yang Paling 'Merajalela'?
Selain itu, jaksa juga meminta agar Edward membayar denda sebesar Rp125 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Edward didakwa menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait pengondisian perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.
Uang tersebut diterima dari eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, melalui eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan.
Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan terkait BTS 4G tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga: AJI dan Dewan Pers Tanggapi Temuan Satgas Soal 146 Wartawan Terlibat Judi Online
Artikel Terkait
NCW Bongkar Sosok Wanita Misterius di Kasus Korupsi Timah, Inisial MK atau MT
Skandal Karen Agustiawan, Mantan CEO Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara karena Korupsi LNG Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta
Buntut OTT Juliari Batubara, KPK Bongkar Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Rp125 Miliar
Firli Bahuri Belum Dilimpahkan karena Belum Penuhi Petunjuk Jaksa, Kasus Korupsi Kembali Hangat Dibahas
Rangkuman Kasus Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 yang Rugikan Negara Rp125 Miliar, Libatkan Pejabat Tinggi dan Pengusaha Besar
Syahrul Yasin Limpo Berkali Sebut Nama Jokowi dalam Persidangan Korupsi, Ini Rinciannya