Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring pada Jumat (14/6/2024).
Satgas ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi dan diharapkan mampu menuntaskan berbagai kasus judi online yang marak terjadi di Indonesia.
Pembentukan Satgas Judi Daring ini bukan tanpa alasan.
Dalam salinan Keppres disebutkan bahwa banyaknya kasus judi online yang terjadi di Indonesia telah menimbulkan berbagai kerugian, baik finansial, sosial, maupun psikologis.
Judi online tidak hanya merugikan para korban secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan gangguan sosial yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
Oleh karena itu, langkah cepat dan tegas diperlukan untuk mengatasi masalah ini.
Satgas Judi Daring terdiri dari delapan susunan keanggotaan seperti yang diatur dalam Pasal 5 Keppres Nomor 21 Tahun 2024.
Keanggotaan Satgas ini melibatkan berbagai pihak yang berkompeten di bidang hukum, keamanan, dan teknologi informasi.
Baca Juga: Makin Mudah! Starlink Mini SpaceX, Koneksi Internet Canggih untuk Acara Petualanganmu!
Dengan demikian, diharapkan upaya pemberantasan judi online dapat dilakukan secara komprehensif dan efektif.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Judi Daring diharapkan dapat bekerja sama dengan berbagai instansi, baik dalam maupun luar negeri.
Kerja sama ini penting untuk melacak aliran dana yang terlibat dalam aktivitas judi online, termasuk yang mengalir ke luar negeri.
PPATK sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaporan dan analisis transaksi keuangan memiliki peran penting dalam pelacakan ini.
Baca Juga: Waspada! Ini Loh 5 Bahaya Konsumsi Daun Kratom yang Wajib Diketahui untuk Kesehatan