Modus Jual Beli Rekening untuk Judi Online Terbongkar, PPATK Sebut Pengepul Beli Rp 100 Ribu dari Warga

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 08:04 WIB
Ilustrasi PPATK ungkap modus jual beli rekening untuk judi online, pengepul beli seharga Rp 100 ribu dari warga.  (Info Bansos)
Ilustrasi PPATK ungkap modus jual beli rekening untuk judi online, pengepul beli seharga Rp 100 ribu dari warga. (Info Bansos)

HUKAMANEWS - Kepala Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan modus baru dalam dunia judi online yang mengkhawatirkan.

Menurutnya, praktik jual beli rekening bank untuk transaksi judi online semakin marak terjadi di masyarakat.

Ivan menjelaskan bahwa modus ini dilakukan oleh sejumlah pengepul yang aktif mencari rekening milik warga dengan iming-iming uang sebesar Rp 100 ribu.

"Kami mendapati bahwa pengepul ini seringkali mendatangi berbagai kampung, meminta bapak-bapak, ibu-ibu, bahkan para petani untuk membuka rekening bank secara online," ungkap Ivan dalam sesi rapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Rahasia Terungkap! MKD DPR Minta Daftar Anggota Dewan yang 'Main Judi Online

Praktik ini dilakukan dengan cara mengumpulkan ribuan rekening bank dari berbagai individu yang disebutnya sebagai "pemilik nama".

Setelah berhasil mengumpulkan rekening-rekening tersebut, pengepul menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi kepada pihak lain, sehingga mereka bisa mendapatkan keuntungan yang signifikan dari transaksi ilegal ini.

"Dia hanya memberikan imbalan Rp 100 ribu kepada pemilik rekening tersebut. Namun, dengan menjualnya kembali, dia bisa mendapatkan margin keuntungan yang cukup besar," papar Ivan.

Selain praktik jual beli rekening aktif, Ivan juga menyoroti praktik ilegal lainnya yang melibatkan rekening dormant.

Baca Juga: DPR Desak PPATK, Cak Imin Minta Transparansi Judi Online dan Revolusi Sistem Siber

Rekening dormant adalah rekening simpanan nasabah yang tidak aktif dalam transaksi debit maupun kredit selama setahun penuh.

"Ilmuwan juga mengungkapkan bahwa rekening dormant juga ditemukan di PPATK dalam konteks pendanaan politik. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut melibatkan banyak kejahatan lainnya," jelas Ivan.

PPATK mencatat bahwa nilai total transaksi judi online selama beberapa tahun terakhir telah mencapai angka fantastis, yakni mencapai Rp 600 triliun hingga tiga bulan pertama tahun 2024.

Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Humas PPATK, menggarisbawahi pentingnya penanganan serius terhadap masalah ini untuk mencegah nilai tersebut terus meningkat.

Baca Juga: Wow! Camat Bogor Selatan Syok Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 349 Miliar, Masyarakat Diimbau Stop Main Judi!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X