PPATK telah memiliki kerja sama internasional melalui Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga internasional yang menangani TPPU.
Kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melacak aliran dana judi online hingga ke luar negeri dengan lebih mudah.
Yenti Garnasih menilai bahwa dengan adanya kerja sama ini, pelacakan aliran dana judi online seharusnya bisa dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, Yenti juga mengusulkan agar para bandar judi online dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, penerapan TPPU akan memberikan efek jera yang lebih kuat karena melibatkan perampasan harta benda para bandar.
"Penegak hukum bisa menerapkan TPPU. Tidak ada alasan tidak mengaitkan dengan TPPU. Itu yang menjerakan dirampas semua," tegas Yenti.
Langkah ini dinilai penting untuk menghentikan aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat.
Dengan adanya perampasan harta benda, diharapkan para bandar judi online akan berpikir dua kali sebelum melakukan aktivitas ilegal ini.
Selain itu, penerapan TPPU juga diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan yang terkait dengan judi online.
Dalam konteks ini, Satgas Judi Daring memiliki tugas yang berat dan menantang.
Namun, dengan dukungan dari berbagai pihak dan kerja sama yang baik, diharapkan upaya pemberantasan judi online dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang optimal.
Pemerintah dan masyarakat memiliki harapan besar terhadap Satgas ini untuk memberantas judi online hingga ke akarnya. ***
Artikel Terkait
Wow! Camat Bogor Selatan Syok Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 349 Miliar, Masyarakat Diimbau Stop Main Judi!
DPR Desak PPATK, Cak Imin Minta Transparansi Judi Online dan Revolusi Sistem Siber
Rahasia Terungkap! MKD DPR Minta Daftar Anggota Dewan yang 'Main Judi Online
Modus Jual Beli Rekening untuk Judi Online Terbongkar, PPATK Sebut Pengepul Beli Rp 100 Ribu dari Warga
Heboh! Anggota DPR Ketahuan Judi Online, MKD Siap Jatuhin Sanksi Berat! Nama-namanya Bakal Dibongkar PPATK!
Ancaman Hukuman bagi Anggota DPR yang Terlibat Judi Online, Termasuk Sanksi Pidana dan Etik Sesuai Pasal 303 KUHP dan UU ITE