HUKAMANEWS - Judi online di Indonesia semakin merajalela dan menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.
Tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengakibatkan gangguan sosial dan psikologis yang dapat memicu tindakan kriminal.
Untuk itu, pemerintah terus berupaya keras memberantas judi online melalui berbagai kebijakan dan langkah strategis.
Salah satunya adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Berkali Sebut Nama Jokowi dalam Persidangan Korupsi, Ini Rinciannya
Dalam upaya mempercepat pemberantasan judi online, pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mengusulkan agar Satgas tidak hanya menjerat para bandar judi online dengan tindak pidana perjudian, tetapi juga dengan TPPU.
Yenti berpendapat bahwa penerapan TPPU dapat memberikan efek jera yang lebih kuat karena melibatkan perampasan harta benda para bandar hingga mereka jatuh miskin.
Menurut Yenti, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak mengaitkan kasus judi online dengan TPPU.
"Penegak hukum bisa menerapkan TPPU. Tidak ada alasan tidak mengaitkan dengan TPPU. Itu yang menjerakan dirampas semua," tegasnya.
Lebih lanjut, Yenti menekankan pentingnya pelacakan aliran dana judi online, termasuk yang mengalir ke luar negeri.
Ia menjelaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memiliki kerja sama internasional melalui Financial Action Task Force, sebuah lembaga internasional bergengsi yang menangani TPPU.
"Financial Action Task Force itu gampang sekali kalau mau. Menurut saya itu gampang sekali, tinggal dilacak," ujar Yenti.
Pembentukan Satgas Judi Daring ini merupakan salah satu langkah nyata pemerintah dalam memberantas judi online.