nasional

Firli Bahuri Belum Dilimpahkan karena Belum Penuhi Petunjuk Jaksa, Kasus Korupsi Kembali Hangat Dibahas

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:35 WIB
Kasus Firli Bahuri terhenti karena berkas perkara belum memenuhi petunjuk Jaksa.

HUKAMANEWS - Kasus hukum yang melibatkan Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menjadi sorotan.

Berkas perkara yang seharusnya dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih terhenti karena belum memenuhi petunjuk yang diberikan.

Inspektur Jenderal Karyoto, Kapolda Metro Jaya, mengungkapkan kendala utama dalam perkara ini adalah belum terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam P.19.

Meskipun demikian, Karyoto tidak menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan formal maupun materiil yang masih harus dipenuhi dalam berkas perkara ini.

Baca Juga: Modus Jual Beli Rekening untuk Judi Online Terbongkar, PPATK Sebut Pengepul Beli Rp 100 Ribu dari Warga

Sebelumnya, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara ini pada akhir tahun 2023.

Namun, proses peradilan terhadap Firli Bahuri belum dapat dilanjutkan karena adanya petunjuk dari JPU untuk melakukan penyempurnaan terlebih dahulu.

Karyoto juga menyoroti kesaksian dari Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menyebutkan adanya transaksi uang kepada Firli Bahuri selama proses persidangan.

Menurutnya, informasi ini perlu dicek kembali dengan menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah disiapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Rahasia Terungkap! MKD DPR Minta Daftar Anggota Dewan yang 'Main Judi Online

"Hal ini dapat menjadi titik koordinasi penting antara pihak penyidik dan jaksa peneliti," ujarnya.

Dalam konteks ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat menginvestigasi dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Keputusan untuk menetapkan Firli sebagai tersangka diumumkan pada Rabu, 22 November 2023, oleh Polda Metro Jaya.

Karyoto juga mengekspresikan harapannya agar berkas perkara ini segera dapat dilimpahkan ke JPU untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: DPR Desak PPATK, Cak Imin Minta Transparansi Judi Online dan Revolusi Sistem Siber

Halaman:

Tags

Terkini