nasional

Skandal Karen Agustiawan, Mantan CEO Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara karena Korupsi LNG Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta

Senin, 24 Juni 2024 | 21:20 WIB
Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi LNG: Mantan CEO Pertamina Terjerat Skandal Besar (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau yang lebih dikenal sebagai Karen Agustiawan, akhirnya mendapat putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia divonis 9 tahun penjara dan didenda Rp500 juta subsider 3 bulan, terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di perusahaan pelat merah tersebut.

Putusan ini, meskipun lebih ringan dari tuntutan awal jaksa yang menginginkan 11 tahun penjara, tetap menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Bikin Heboh! Raffi Ahmad Investasi Rp12 M di Situs Judi Online, Begini Fakta Sebenarnya!

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Maryono diwarnai dengan suasana tegang.

Karen Agustiawan diyakini melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terlibat dalam skema korupsi yang merugikan negara dalam skala besar.

Menurut jaksa penuntut umum, Karen terbukti bersalah atas pembelian LNG yang merugikan negara hingga mencapai USD 113 juta.

Baca Juga: Kontroversi Rencana Pemblokiran Medsos X, Tantangan Atau Ketidakbecusan Pemerintah dalam Tangani Pornografi?

Proses hukum terhadap Karen Agustiawan mencatat momentum penting saat jaksa menuntutnya dalam sidang pada 30 Mei 2024 lalu.

Sidang yang diliput secara luas ini menyoroti bukti-bukti yang menguatkan bahwa mantan CEO Pertamina ini terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum.

Karen didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana yang berat.

Baca Juga: PKS Jagokan Sohibul Iman, Golkar Berkoalisi dengan Gerindra untuk Menangkan Ibu Kota

Tuntutan jaksa mencakup pidana penjara 11 tahun serta denda dan uang pengganti dalam jumlah besar.

Karen sendiri terlihat tegar meskipun menangis di akhir sidang saat vonis dibacakan.

Keluarga dan kerabatnya yang hadir memberikan dukungan moral, meskipun proses hukum ini telah berlangsung cukup panjang dan melelahkan.

Halaman:

Tags

Terkini