Selain itu, mesin pembuat uang palsu yang ditemukan di villa tersebut juga turut disita oleh penyidik.
"Sudah diambil barang-barang yang ada hubungannya dengan pemalsuan seperti alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna-warni. Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di vila wilayah Sukaraja Sukabumi," jelas Ade Ary.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka utama di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat pada tanggal 15 Juni 2024.
Ketiga tersangka, yakni M, YA, dan FF, saat ini masih menjalani proses penyidikan mendalam.
Polisi memastikan bahwa uang palsu tersebut belum sempat diedarkan oleh para pelaku.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran uang palsu di Indonesia.
Polda Metro Jaya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kemungkinan adanya uang palsu yang beredar.
"Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024," ujar Ade Ary.
Ia juga menegaskan bahwa uang palsu tersebut belum sempat diedarkan para pelaku.
Peredaran uang palsu bisa memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap perekonomian.
Uang palsu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap mata uang yang sah dan mempengaruhi stabilitas ekonomi.
Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan keuangan di Indonesia.
Baca Juga: Cara Mudah Mengubah Akun Instagram Bisnis ke Pribadi dan Menikmati Kelebihan Akun Pribadi!