HUKAMANEWS – Empat tahun berlalu, kasus Harun Masiku yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung tuntas.
Keberadaan Harun Masiku yang telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 seolah hilang ditelan bumi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan berbagai upaya telah dilakukan pihaknya dalam memburu Harun Masiku yang merupakan mantan caleg PDIP.
Baca Juga: Pernyataan Mengejutkan Jimly Asshiddiqie Terkait Putusan MA, Bikin Kaesang Pangarep Gigit Jari
"Yang jelas, penyidik berusaha untuk mencari yang bersangkutan. Kan sudah empat tahun, empat tahun itu bukan berarti tidak kita cari," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/6/2024).
Alex menyatakan bahwa pihaknya mengirim tim penyidik ke dua negara di Asia Tenggara, yakni Malaysia dan Filipina, untuk mencari Harun Masiku.
"Waktu itu di Filipina, kita kirim tim ke Filipina. Ada informasi katanya yang bersangkutan jadi marbot masjid di Malaysia. Kita kirim tim ke sana. Artinya apa? Selama empat tahun ini sebetulnya kita tetap mencari. Ya berdasarkan informasi-informasi yang diterima," jelasnya.
Baca Juga: Pasutri Wajib Tahu Ya! Kenali Waktu Makruh dan Haram untuk Hubungan Intim dalam Islam
Pada kesempatan itu Alex juga meluruskan pernyataannya terkait janji menangkap Harun Masiku dalam waktu seminggu.
Pernyataan tersebut disampaikan Alex setelah rapat dengan Komisi III di DPR pada Selasa, 11 Juni 2024. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut adalah harapan pimpinan KPK agar Harun bisa segera ditangkap.
"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mencari. Kalau sebagai pimpinan semoga dalam satu minggu atau secepatnya itu bisa ditangkap. Kan begitu. Kalau saya sekarang bilang semoga besok tertangkap, sama saja kan. Kan itu harapan kita semuanya," katanya.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah, Keutamaan, dan Jadwal Pelaksanaannya
Perjalanan Kasus Korupsi Harun Masiku
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.