HUKAMANEWS - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mengumumkan bahwa mobil Jeep Rubicon milik terpidana kasus kekerasan, Mario Dandy, berhasil terjual seharga Rp 725 juta pada lelang ketiga.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa tiga penawar saling bersaing memberikan harga tinggi untuk Jeep Rubicon tersebut.
"(Jeep Rubicon) Sudah terjual Rp 725 juta," ujar Haryoko kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: Benarkah Harun Masiku Tertangkap Minggu Ini? Ini Penjelasan Alexander Marwata
Kendaraan yang tergolong mewah tersebut terjual pada siang hari setelah melalui proses lelang yang kompetitif. Para penawar saling memberikan harga terbaik, menunjukkan minat tinggi terhadap Jeep Rubicon ini.
Haryoko berharap pemenang lelang diharapkan segera melengkapi administrasi dalam waktu lima hari. Dia menegaskan bahwa hasil lelang setelah dipotong biaya administrasi resmi akan diserahkan kepada korban, David Ozora.
“Ketika sudah dipotong biaya administrasi yang resmi, nanti hasilnya kita serahkan ke korban,” jelasnya.
Baca Juga: Anda Ingin Membuat Tato Permanen? Hati-Hati, Risiko Kanker Darah Mengintai!
Seluruh hasil lelang, setelah dipotong pajak dan pungutan resmi sekitar 2,5%, akan diserahkan kepada David Ozora.
Haryoko juga berjanji akan memberikan informasi terbaru kepada wartawan mengenai penyerahan uang hasil penjualan mobil tersebut.
Diketahui, lelang ketiga mobil Rubicon milik Mario dimulai dengan harga Rp 600 juta pada 4-11 Juni 2024 pukul 10.00 WIB.
Pada lelang pertama, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menawarkan mobil tersebut dengan harga batas terendah Rp 809 juta, namun tidak ada pembeli yang berminat.
Pada lelang kedua, harga batas terendah diturunkan menjadi Rp 700 juta, namun hingga batas akhir penawaran pada Senin (20/5/2024) tetap tidak ada yang berminat.