Mobil mewah itu dijual tanpa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hanya dilengkapi kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Meskipun demikian, kondisi mobil dipastikan terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut.
Baca Juga: Adu Canggih Dua Platform Smart TV: Android TV vs Google TV, Mana yang Juara?
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Lelang ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memberikan kompensasi kepada korban melalui penjualan aset milik terpidana.
Semoga proses administrasi dapat segera diselesaikan dan hasil lelang dapat segera diserahkan kepada David Ozora.***
Artikel Terkait
BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Membayar Restitusi Rp 12 Miliar
Dulu Dipamerkan, Kini Rubicon Mario Dandy Bakal di Lelang untuk Biaya Restitusi ke Korban
Mario Dandy Melawan Putusan PN Jakarta Selatan, Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak RAFAEL ALUN, Ayah Mario Dandy, Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar oleh Jaksa KPK
Inkracht! MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun