HUKAMANEWS - Yustinus Prastowo, Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), baru-baru ini mendapat sorotan tajam dari anak Bung Hatta terkait dengan digitalisasi buku berjudul "Ajaran Marx atau Kepintaran Sang Murid Membeo".
Teguran tersebut terjadi setelah Prastowo membagikan digitalisasi buku tersebut kepada publik melalui Google Drive, yang kemudian dihapus setelah ditegur oleh Halida Hatta, anak bungsu dari Bung Hatta.
Mari kita simak kronologi serta perdebatan yang muncul dari peristiwa ini.
Kronologi ini dimulai ketika Yustinus Prastowo memutuskan untuk membagikan digitalisasi buku Bung Hatta, yang telah diterbitkan kembali secara legal oleh LP3ES.
Namun, tindakannya ini langsung mendapat tanggapan tajam dari Halida Hatta melalui akun Twitternya.
Halida menyampaikan kekecewaan dan menyebut tindakan Prastowo sebagai pembajakan tulisan Bung Hatta yang bisa dikenai sanksi pidana.
Baca Juga: Insentif Menarik, ASN Berebut Pindah ke IKN, Mendagri Tito Karnavian Ungkap Gelombang Pertama
Meskipun Prastowo memiliki niat baik untuk menyebarkan karya Bung Hatta kepada publik secara luas, tindakannya tersebut menimbulkan pertanyaan tentang pelanggaran hak cipta.
Meskipun ia menghapus unggahannya dan meminta maaf kepada keluarga besar Bung Hatta serta LP3ES, tetapi perdebatan tetap berlanjut tentang batas-batas digitalisasi karya sastra yang dilindungi hak cipta.
Menurut penjelasan Prastowo, ia tidak memiliki niat untuk mengkomersialkan digitalisasi buku tersebut, melainkan semata-mata untuk tujuan pendidikan publik.
Baca Juga: MK Putuskan Pileg DPD Sumbar Diulang, Irman Gusman Kembali Berpeluang
Namun, keberadaan buku tersebut dalam format digital tanpa izin tetap menjadi masalah yang memunculkan pertanyaan etis dan hukum.
Sementara itu, pihak keluarga Bung Hatta dan LP3ES menyebutkan bahwa buku-buku karya Bung Hatta sudah tersedia secara gratis melalui Perpusnas.
Ini memicu pertanyaan lebih lanjut tentang urgensi digitalisasi karya sastra yang telah menjadi bagian dari domain publik.