Hasto Bakal Gugat 3 Penyidik KPK ke Dewas dan Ajukan Praperadilan! Langgar Proses Hukum?

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 19:53 WIB
Hasto Kristiyanto ajukan praperadilan dan laporkan tiga penyidik KPK ke Dewas, diduga langgar prosedur hukum saat penggeledahan.
Hasto Kristiyanto ajukan praperadilan dan laporkan tiga penyidik KPK ke Dewas, diduga langgar prosedur hukum saat penggeledahan.

HUKAMANEWS - Kasus hukum yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tengah menjadi sorotan publik.

Tim Hukum Hasto, didampingi oleh Ronny Talapessy, telah mengumumkan langkah-langkah hukum yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Senin 10 Juni 2024, Hasto dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, namun apa yang terjadi selama pemeriksaan tersebut menimbulkan polemik.

Baca Juga: PDIP Lapor Dewas Terkait KPK Sita HP Hasto Kristiyanto, Simak Kronologinya di sini!

Berdasarkan pengakuan Ronny Talapessy, tim hukum Hasto menilai bahwa tindakan penyidik KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah memasuki babak baru.

Tim Hukum Hasto telah mengumumkan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum terhadap perilaku tiga penyidik KPK yang diduga telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Sebentar Lagi Idul Adha, inilah 3 Golongan Penerima Daging Kurban dan Ketentuan Pembagiannya

Hal ini berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap barang pribadi Kusnadi, staf pribadi Hasto, tanpa adanya penetapan pengadilan setempat.

Ronny Talapessy, salah satu anggota tim hukum Hasto, menjelaskan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak hanya melanggar prosedur yang berlaku, tetapi juga terdapat kesalahan dalam berita acara penerimaan barang bukti yang diterbitkan pada tanggal 23 April 2024.

Sebagai langkah pertama, tim hukum Hasto akan melaporkan perilaku para penyidik kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: WOW! BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp100 Miliar di 2025, Termasuk Rp45 Miliar untuk Youtuber dan TikToker

Selain itu, mereka juga akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ronny Talapessy menegaskan bahwa langkah-langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses hukum yang menjerat Hasto dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Meskipun demikian, tim hukum Hasto menegaskan bahwa mereka tidak menolak proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X