HUKAMANEWS - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang masyarakat.
Kali ini, kejadian tragis terjadi di Mojokerto, Jawa Timur, dimana seorang polisi wanita (polwan) bernama Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW).
Kejadian ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga menjadi perbincangan hangat di berbagai media. Berikut adalah kronologi dan penjelasan mengenai kasus ini.
Baca Juga: 24 Jam, Pelari Susuri Dieng Caldera Race , Lewati Kebun Teh Tambi dan Gunung Prau
Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka.
"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Minggu.
Briptu FN saat ini telah ditahan oleh penyidik, namun kondisi psikologisnya tengah dalam keadaan terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.
Baca Juga: Heboh BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Erick Thohir Buka Suara
Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Briptu FN tetap berlanjut.
"Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," tambah Dirmanto.
Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun kasus ini sangat menyedihkan, keadilan tetap harus ditegakkan.
Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut bahwa penyidik sementara ini menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.