Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 menetapkan besaran iuran berdasarkan jenis kepesertaan.
Berikut rincian iuran untuk berbagai kategori peserta:
- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran):
Iuran sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi dari Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Baca Juga: Fakta di Balik Keputusan PP Muhammadiyah Pindahkan Dana Belasan Triliun dari BSI
- Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah):
Besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Iuran ini berlaku dengan batas bawah upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
Baca Juga: Pertamina vs Shell vs Vivo: Mana yang Paling Murah? Cek Perbandingan Harga BBM Terbaru Juni 2024
- Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja):
Peserta dapat memilih besaran iuran sesuai keinginan, yaitu:
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan
Baca Juga: Ilham Habibie Siap Guncang Pilgub Jabar 2024, Diusung Nasdem!