Mitos atau Fakta? Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Sakit

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi. Benakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan bila tak pernah sakit?
Ilustrasi. Benakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan bila tak pernah sakit?

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 menetapkan besaran iuran berdasarkan jenis kepesertaan.

Berikut rincian iuran untuk berbagai kategori peserta:

- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran):

Iuran sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi dari Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Baca Juga: Fakta di Balik Keputusan PP Muhammadiyah Pindahkan Dana Belasan Triliun dari BSI

- Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah):

Besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Iuran ini berlaku dengan batas bawah upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

Baca Juga: Pertamina vs Shell vs Vivo: Mana yang Paling Murah? Cek Perbandingan Harga BBM Terbaru Juni 2024

- Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja):

Peserta dapat memilih besaran iuran sesuai keinginan, yaitu:

  - Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan

  - Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan

  - Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan

Baca Juga: Ilham Habibie Siap Guncang Pilgub Jabar 2024, Diusung Nasdem! 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X