Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 menetapkan besaran iuran berdasarkan jenis kepesertaan.
Berikut rincian iuran untuk berbagai kategori peserta:
- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran):
Iuran sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi dari Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Baca Juga: Fakta di Balik Keputusan PP Muhammadiyah Pindahkan Dana Belasan Triliun dari BSI
- Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah):
Besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Iuran ini berlaku dengan batas bawah upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
Baca Juga: Pertamina vs Shell vs Vivo: Mana yang Paling Murah? Cek Perbandingan Harga BBM Terbaru Juni 2024
- Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja):
Peserta dapat memilih besaran iuran sesuai keinginan, yaitu:
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan
Baca Juga: Ilham Habibie Siap Guncang Pilgub Jabar 2024, Diusung Nasdem!
Artikel Terkait
Karyawan Harus Tahu! Inilah Perbedaan BPJS dengan Asuransi Kesehatan Swasta, Mana yang Lebih Untung?
Universal Health Coverage di Kota Depok Bantu Warga Miskin yang Tak Miliki BPJS Bisa Mendapat Layanan Kesehatan
Ayah Bunda Wajib Tau! Begini Cara Mengurus BPJS Anak Baru Lahir, Ikuti Langkah dan Syaratnya
Inilah Tanggungan BPJS untuk Pengobatan Gangguan Mental, Cek Fasilitas dan Layanannya!