Selain itu, Arsan Latif juga dituduh menerima setoran uang dari hasil korupsi yang ditransfer ke rekening pribadi maupun keluarganya.
Uang tersebut diduga berasal dari mantan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam, dan seorang pihak swasta, Andi Nurmawan, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Arsan Latif terancam dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal yang dikenakan termasuk Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12B junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai tindak lanjut dari pemberhentian Arsan Latif, Pj Gubernur Jawa Barat menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat.
Penunjukan ini sesuai dengan radiogram nomor 22/KPG.07/PEMOTDA yang menginstruksikan Sekda Kabupaten Bandung Barat untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bandung Barat hingga ada ketentuan lebih lanjut.
Baca Juga: Ilham Habibie Siap Guncang Pilgub Jabar 2024, Diusung Nasdem!
Bey Machmudin berharap proses hukum yang berjalan dapat memberi keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
"Kita hormati proses hukum. Dan kita percaya bahwa APH akan bertindak profesional dalam hal ini, kita serahkan kepada proses hukum," tuturnya.
Baca Juga: Pertamina vs Shell vs Vivo: Mana yang Paling Murah? Cek Perbandingan Harga BBM Terbaru Juni 2024
Kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi seperti Arsan Latif tentunya memberikan dampak yang signifikan terhadap citra pemerintahan daerah.
Hal ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menimpa pejabat di Indonesia, dan menuntut perhatian lebih serius dalam upaya pemberantasan korupsi.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap penyusunan regulasi dan pelaksanaan proyek di lingkungan pemerintahan.