HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Kali ini, KPK menggeledah tujuh lokasi terkait dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Penggeledahan ini dilakukan di berbagai tempat termasuk Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Gresik.
Langkah ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan besar yang memiliki peran penting dalam penyediaan energi gas di Indonesia.
Pada akhir Mei 2024, tim penyidik KPK menggeledah empat kantor perusahaan dan satu rumah pribadi.
Penggeledahan ini berlangsung selama beberapa hari, mulai dari 28 hingga 31 Mei 2024. Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebutkan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi di PGN.
"Lokasi yang digeledah meliputi Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Gresik," ujar Ali Fikri.
Dalam operasi ini, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting.
Baca Juga: Tak Perlu Repot ke Dukcapil, Begini 6 Cara Mudah Cek Status E KTP Online Tanpa Keluar Rumah
Dokumen yang disita mencakup transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, serta mutasi rekening bank.
"Dokumen tersebut selanjutnya akan kami pelajari lebih lanjut untuk memperkuat bukti dalam penyidikan kasus ini," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi di PGN bukanlah hal baru. KPK telah mengumumkan penyidikan perkara ini sejak awal tahun 2024.
Kasus ini mencakup dugaan korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2018-2020.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat indikasi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.