HUKAMANEWS - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perubahan batas bawah usia kepala daerah, membuka peluang baru bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam politik lokal.
Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik putusan tersebut, yang memungkinkan anak muda untuk menjadi kepala daerah.
Dalam wawancaranya pada Kamis 30 Mei 2024, Gibran menekankan bahwa kesempatan ini terbuka luas bagi semua anak muda.
"Sekarang semua anak muda punya peluang yang sama untuk menjadi kepala daerah," kata Gibran dengan antusias.
Ini adalah kesempatan besar bagi generasi muda untuk mengambil peran lebih aktif dalam pemerintahan dan membawa perubahan yang segar serta inovatif.
Gibran sendiri merupakan contoh nyata dari generasi muda yang berhasil menduduki posisi penting dalam pemerintahan.
Dengan pengalamannya sebagai Wali Kota Solo, Gibran menunjukkan bahwa usia bukanlah penghalang untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Kini, dengan putusan MA ini, diharapkan semakin banyak anak muda yang termotivasi untuk terjun ke dunia politik.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adiknya, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada 2024, Gibran memilih untuk tidak memberikan jawaban pasti.
"Tanyakan ke Kaesang ya, tanyakan ke teman-teman PSI," ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kaesang dan partai yang mendukungnya.
MA mengabulkan permohonan uji materiil dari Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.