Selain itu, ada aspek pajak yang tidak dibayarkan atau dikorupsi sehingga menambah besar jumlah kerugian negara.
Febrie Adriansyah menekankan bahwa tidak hanya PT Timah Tbk yang harus bertanggung jawab atas kerugian ini.
Ada 22 tersangka yang juga akan dimintai pertanggungjawaban untuk mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga: Duet Budi-Kaesang Jelang Pilkada Jakarta, Yakin Bisa Sesukses Pilpres 2024?
Beberapa dari mereka adalah pejabat tinggi di PT Timah Tbk, seperti mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan.
Berikut adalah daftar 22 tersangka dalam kasus korupsi ini:
1. Suranto Wibowo (SW), Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2018.
2. Rusbani (BN), Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Maret 2019.
3. Amir Syahbana (AS), Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021-2024.
4. Hendry Lie (HL), Pemilik Manfaat PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
5. Fandy Lingga (FL), Marketing PT TIN.
6. Toni Tamsil (TT), alias Akhi, tersangka perintangan penyidikan.
7. Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
Baca Juga: Berapa Harga Apartemen Nayunda yang Dibayari Cicilannya oleh Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo?