nasional

Rugikan Negara Hingga 300 Triliun, PJ Gubernur Bangka Belitung Pertanyakan Transparansi Aspek Penghitungan Kerugian Korupsi Timah

Jumat, 31 Mei 2024 | 19:35 WIB
Kasus korupsi PT Timah Tbk merugikan negara Rp 300 triliun. PJ Gubernur Bangka Belitung mempertanyakan aspek penghitungan kerugian. (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan hasil audit dari kasus korupsi di PT Timah Tbk yang terjadi dalam periode 2015-2022.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Angka ini meningkat dari estimasi awal yang berada di kisaran Rp 271 triliun.

Pengumuman ini sontak mengejutkan banyak pihak, termasuk PJ Gubernur Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, yang mempertanyakan aspek-aspek penghitungan kerugian tersebut.

Baca Juga: Plot Twist Sidang PHPU: Petugas PPS Akui Terima Uang untuk Gelembungkan Suara PAN, Terima Rp100 Ribu per Suara

Safrizal Zakaria Ali, dalam pernyataannya, mengaku belum memahami dengan jelas apa saja yang dihitung hingga menghasilkan angka fantastis tersebut.

Ia menyebutkan bahwa BPKP tentunya memiliki standar dan prosedur dalam penghitungan kerugian negara, namun sampai saat ini, ia belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai aspek-aspek yang dihitung.

"Menurut informasi yang saya baca dan dengar, BPKP yang melakukan penghitungan tersebut. Namun, saya belum mendapatkan penjelasan detail mengenai aspek-aspek yang dihitung dalam kerugian negara ini," ujar Safrizal kepada Tempo di Novotel Bangka pada Kamis malam, 30 Mei 2024.

Baca Juga: Terungkap! Ini 3 Fakta Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang jadi Tersangka Korupsi Timah Rp300 Triliun

Safrizal menyatakan bahwa pihaknya sementara ini percaya pada hasil penghitungan BPKP sambil menunggu publikasi resmi dari Kejagung yang lebih mendetail.

PJ Gubernur Bangka Belitung ini juga berspekulasi bahwa mungkin saja BPKP menghitung berbagai aspek termasuk kerugian lingkungan, pajak negara, dan lainnya.

Namun, untuk lebih jelasnya, Safrizal menunggu penjelasan resmi dari pihak Kejagung.

"Kami menunggu saja publikasi resmi dari Kejagung terkait aspek-aspek yang dihitung. Kita tunggu bersama-sama," tambahnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 di Tengah Kasus Korupsi 109 Ton, Jadi Segini per Gramnya Sekarang!

 

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp 300 triliun ini tidak hanya dibebankan kepada PT Timah Tbk.

Halaman:

Tags

Terkini