nasional

Skandal Korupsi PT Timah Capai Capai 22 Orang, Mantan Dirjen Minerba Jadi Tersangka Baru, Simak Selengkapnya di Sini!

Rabu, 29 Mei 2024 | 21:15 WIB
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Tersangka Baru Korupsi di PT Timah (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kali ini, mereka menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kejadian ini semakin menambah daftar panjang tersangka dalam kasus yang sudah berjalan bertahun-tahun ini.

Baca Juga: Pingin Terjun Usaha Thrift Shop? Begini Rahasia Cuan di Balik Barang Bekas

Kejagung resmi menetapkan Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2022, sebagai tersangka baru.

Dengan penetapan ini, total jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 22 orang.

Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu, 29 Mei 2024.

Baca Juga: Simak Perbedaan Biaya dan Keuntungan Haji Reguler, Plus, dan Furoda, Mana yang Paling Cepat Antriannya?

"Setelah melalui penyelidikan yang intensif, kami menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Menurut Kuntadi, Bambang diduga kuat terlibat dalam perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah tahun 2019, yang seharusnya sebesar 30.217 metrik ton, menjadi 68.300 metrik ton tanpa kajian yang mendalam.

Modus Operandi Perubahan RKAB

Perubahan RKAB ini ternyata bukan perubahan biasa. Menurut Kuntadi, perubahan tersebut diduga dilakukan untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal.

Baca Juga: Apa Itu Tapera? Bukan Cuma di Indonesia, 7 Negara Ini Juga Menerapkan Hal yang Sama Lho!

"Perubahan ini dilakukan tanpa melalui kajian apapun dan ternyata bertujuan untuk memuluskan transaksi timah ilegal," jelas Kuntadi lebih lanjut.

Bambang Gatot Ariyono diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan mengubah RKAB ini. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa perubahan tersebut tidak didasarkan pada kajian yang valid dan sah, melainkan untuk kepentingan tertentu yang melanggar hukum.

Halaman:

Tags

Terkini