nasional

KPK Siap Lepaskan Gazalba Saleh Menyusul Putusan Sela Pengadilan Tipikor Jakarta

Selasa, 28 Mei 2024 | 15:35 WIB
KPK hormati putusan sela, Gazalba Saleh akan segera bebas.

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Putusan tersebut menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Setiap Kementerian Kirim Perwakilan Eselon ke IKN Setelah Bulan Agustus 2024

"Sebagai produk peradilan, tentu kita hargai putusan sela yang sudah dibacakan majelis hakim tersebut," ujar Ali Fikri, dikutip HukamaNews.com dari PMJ News.

Ali juga menjelaskan bahwa KPK saat ini masih menunggu salinan putusan resmi atas eksepsi yang diajukan Gazalba Saleh ke pengadilan Tipikor.

Setelah menerima salinan tersebut, KPK akan mempelajarinya lebih lanjut.

Baca Juga: Kupas Tuntas Misteri Penghapusan Nama Andi dan Dani dari DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Simak Alasannya

Meskipun demikian, Ali menegaskan bahwa Gazalba Saleh akan dikeluarkan dari tahanan sesuai dengan perintah majelis hakim.

"Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud. Perkembangan akan disampaikan," tambahnya.

Sikap KPK yang menghormati putusan sela ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Penyebab Mesin Cuci Tidak Berputar dan Hanya Berdengung, Solusi Praktis untuk Masalah Anda

Dalam kasus ini, majelis hakim memandang bahwa jaksa tidak memiliki kewenangan untuk menuntut Gazalba.

Pertimbangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan, yang menjelaskan bahwa penuntutan terhadap hakim agung harus melalui prosedur tertentu.

Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, menyatakan bahwa penuntutan dan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.

Halaman:

Tags

Terkini