Sayangnya, KPI maupun Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk mengatur platform digital, yang membuat pengawasan terhadap konten digital menjadi kurang efektif.
Farhan menambahkan bahwa lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan terdaftar di Dewan Pers akan berada di bawah kewenangan Dewan Pers.
Namun, jika tidak terdaftar, lembaga tersebut tidak dilindungi oleh UU Pers.
Baca Juga: Solusi Mudah Mengatasi Charging Port Handphone yang Rusak, Simak Caranya Supaya HP Tetap Aman!
Hal ini menimbulkan risiko bagi lembaga yang memproduksi jurnalistik di platform digital tanpa pendaftaran ke Dewan Pers.
Partisipasi publik dalam revisi UU Penyiaran menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat luas.
Melalui keterlibatan ini, berbagai sudut pandang dapat dipertimbangkan sehingga undang-undang yang dihasilkan lebih komprehensif dan inklusif.
Baca Juga: Inilah Asal Usul TV TCL, Simak Keunggulan dan Harganya yang Merakyat!
Beberapa manfaat dari keterlibatan publik dalam proses revisi UU Penyiaran antara lain:
1. Transparansi
Melibatkan publik dalam proses revisi memastikan transparansi, sehingga masyarakat dapat memahami dan mengawal proses legislasi.
2. Kepentingan Masyarakat
Dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, undang-undang yang dihasilkan akan lebih mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga: Inilah Asal Usul TV TCL, Simak Keunggulan dan Harganya yang Merakyat!