Misalnya, guru dapat memberikan edukasi kepada murid-muridnya mengenai bahaya judi online.
Tokoh agama juga bisa menyampaikan dalam ceramah-ceramahnya bahwa judi online adalah dosa besar yang bisa merusak kehidupan keluarga dan sosial.
Kerja Sama Antar Elemen Masyarakat
Usman Kansong mengakui bahwa gerakan literasi digital saja tidak cukup untuk memberantas judi online.
Diperlukan kerja keras dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan digital yang aman.
Dia juga meminta media untuk lebih aktif memberitakan upaya-upaya pencegahan ini.
Media memiliki peran besar dalam mengkampanyekan bahaya judi online dan pentingnya literasi digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi, juga menekankan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat judi online.
Banyak kasus yang menunjukkan betapa seriusnya masalah ini. Misalnya, seorang perwira TNI bunuh diri karena terlilit utang judi online.
Kasus seperti ini menjadi alarm bagi kita semua untuk lebih waspada.
Langkah Konkret Kominfo
Kominfo telah melakukan berbagai langkah konkret dalam memberantas judi online.
Hingga 22 Mei 2024, Kominfo telah memblokir hampir dua juta konten judi online.